Ketua BEM KM UGM Pertanyakan Urgensi Revisi UU Wantimpres.

19 July 2024 16:20

Ketua BEM dari KM Universitas Gajah Mada (UGM) Nugroho Prasetyo Aditama mempertanyakan urgensi rancangan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Isi rancangan Undang-Undang tersebut dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat.

"Kami menyebutnya sarat kepentingan yang tidak mewakili kepentingan masyarakat. Indikasi penyimpangan ini tentu dapat kita lihat bersama pertama kali dari proses yang minim pelibatan masyarakat dan dikerjakan dengan super duper cepat," ujar Nugroho, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.
 

Baca: Puan Maharani: RUU Wantimpres Jangan Sampai Salahi UUD 1945

Menurutnya, rancangan revisi Undang-Undang Wantimpres berpotensi untuk  mengakomodir kepentingan presiden berikutnya. Dalam hal ini bagi-bagi kekuasaan.

"Mengingat kemudian presiden terpilih saat ini ketika Pilpres kemarin disokong oleh koalisi yang gemuk," kata Nugroho.

Nugroho menekankan pentingnya peran masyarakat untuk mengawasi revisi Undang-Undang Wantimpres. Namun dalam hal ini peran masyarakat seperti terabaikan.

"Satu hal yang bisa dilakukan selain daripada memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa jangan sampai masyarakat ini 'dikibuli' hingga masyarakat mengiyakan karena ketidaktahuan. Maka dari itu yang perlu dilakukan juga menanamkan awarenesss kepada masyarakat untuk beberapa waktu ke depan," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)