19 July 2024 16:20
Ketua BEM dari KM Universitas Gajah Mada (UGM) Nugroho Prasetyo Aditama mempertanyakan urgensi rancangan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Isi rancangan Undang-Undang tersebut dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat.
"Kami menyebutnya sarat kepentingan yang tidak mewakili kepentingan masyarakat. Indikasi penyimpangan ini tentu dapat kita lihat bersama pertama kali dari proses yang minim pelibatan masyarakat dan dikerjakan dengan super duper cepat," ujar Nugroho, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.
Baca: Puan Maharani: RUU Wantimpres Jangan Sampai Salahi UUD 1945 |