15 June 2024 10:21
Polda Metro Jaya yang menetapkan empat tersangka dalam perampakan toko jam mewah di kawasan PIK 2 senilai lebih dari Rp12 miliar. Pelaku terancam kurungan 9 tahun penjara.
Tersangka HK bersama tersangka MAH, DK, dan TFZ dihadirkan Polda Metro Jaya dalam agenda press rilis yang digelar di Polda Mapolda Metro Jaya.
HK merupakan pelaku utama perampokan berencana sebuah toko jam mewah di kawasan PIK 2 pada Sabtu, 8 Juni lalu. Dia membawa 18 unit jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp12,85 miliar.
6 unit jam tangan mewah sempat dititipkan HK kepada mah DK dan TFZ untuk dijual sedangkan 12 unit lainnya masih dibawa HK pada saat ditangkap polisi 3 hari setelah ia melakukan aksinya.
Sebelumnya dalam melakukan aksinya, HK melakukan pengancaman dengan pisau serta melakukan kekerasan kepada empat pegawai yang ia kunci di toilet toko tersebut.
Atas perbuatannya, dia akan dijeratkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara tiga rekannya diancam tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4
tahun penjara.
"Tersangka ini melakukan aksi sebelumnya sudah didahului dengan survei sebanyak dua kali untuk mengetahui lokasi penyimpanan termasuk berapa orang karyawan yang ada di toko tersebut," uelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Perlu kami sampaikan bahwa salah satu di antara penadah ini merupakan adik ipar daripada tersangka utama HK dan yang dua ini adalah teman-teman bermain daripada tersangka HK," ungkap Wira.