19 July 2019 21:58
Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbutkan surat edaran perjalanan dinas keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam surat edaran tersebut kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara yang hendal keluar negeri diminta untuk mengajukan izin maksimal 10 hari.