Siti Yona Hukmana • 22 May 2025 20:50
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya perihal laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Roy Suryo cs. Hal ini dilakukan setelah kasus dugaan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah palsu dihentikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menekankan pihaknya tetap mempercayakan penanganan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, memastikan tidak akan mengintervensi.
Kasusnya saat ini masih tahap penyelidikan. Djuhandani meyakini penyidik Polda Metro akan melaksanakan proses penyelidikan secara transparan.
"Jadi pada prinsipnya kita saling melihat, saling melapor, kita penuhi semua, pelayanan kita pada masyarakat tetap kita penuhi semua," ujar dia.
Adapun laporan terhadap Jokowi di Bareskrim Polri diadukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. Jokowi diduga memiliki ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada palsu.
Setelah pendalaman dan uji laboratorium forensik, ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan ijazah pembanding rekan satu angkatan. Dengan demikian, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli dan kasus yang diajukan Eggi terhadap Jokowi dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
Di samping itu, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Egi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan dibuat pada Rabu, 30 April 2025. Mereka dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).