MK Gelar Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada

MK Gelar Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada

4 February 2025 11:39

Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024, Selasa, 4 Februari 2025.

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Dalam persidangan hari ini, sejumlah sengketa pilkada yang bakal diputus antara lain sengketa Pilgub Jawa Timur. Gugatan disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Gus Hans.

Gugatan sengketa Pilgub Sulut, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan juga dibacakan hari ini. Kemudian ada sejumlah sengketa Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Metrotvnews.com/Duta Erlangga

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)