MK Gelar Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada
4 February 2025 11:39
Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024, Selasa, 4 Februari 2025.
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Dalam persidangan hari ini, sejumlah sengketa pilkada yang bakal diputus antara lain sengketa Pilgub Jawa Timur. Gugatan disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Gus Hans.
Gugatan sengketa Pilgub Sulut, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan juga dibacakan hari ini. Kemudian ada sejumlah sengketa Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Metrotvnews.com/Duta Erlangga