MK Gelar Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada

MK Gelar Putusan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada

4 February 2025 11:39

Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024, Selasa, 4 Februari 2025.

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Dalam persidangan hari ini, sejumlah sengketa pilkada yang bakal diputus antara lain sengketa Pilgub Jawa Timur. Gugatan disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Gus Hans.

Gugatan sengketa Pilgub Sulut, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan juga dibacakan hari ini. Kemudian ada sejumlah sengketa Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Metrotvnews.com/Duta Erlangga

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)