19 June 2025 11:03
Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 14-18 meter persegi untuk menjawab tantangan harga tanah yang semakin mahal di perkotaan. Wacana ini menuai pro dan kontra di masyarakat terkait kelayakannya sebagai hunian.
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, untuk ukuran luas 18 meter persegi masih memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Terutama untuk masyarakat lajang atau keluarga muda dengan satu anak.
"Kami sedang mengkaji ulang PP 12/2001 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini," ujarnya, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca: Maruarar Nyatakan Rumah Subsidi 14 Meter Belum Final |