26 February 2025 23:45
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jika benar PT Pertamina melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax maka artinya konsumen Indonesia telah ditipu oleh produk BBM yang tidak berkualitas ataupun kualitasnya disiasati. Oleh karenanya, masyarakat yang merasa dirugikan berhak meminta ganti rugi.
"Ini konsumen ditipu oleh produk BBM yang tidak berkualitas atau kualitasnya disiasati. Pertalite jadi Pertamax, Pertamax sekualitas Pertalite. Oleh karena itu, bebannya adalah pada Pertalite-nya karena di sana ada subsidi. Alokasi subsidi negara yang semakin besar," kata Staf Ahli YLKI Defiyan Cori, baru-baru ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar modus licik dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite menjadi Pertamax. Hal itu diketahui setelah Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
| Baca juga: Soal Korupsi Pertamina, Presiden Prabowo Janji Bersihkan |