Bikin Rugi Bandar, Lima Pemain Judi Online Diringkus Polda DIY

7 August 2025 21:44

Dalam banyak kasus, pemain judi online biasanya diciduk karena ulahnya sendiri. Namun di Sleman, Yogyakarta, lima orang ini diringkus lantaran mengakali situs judi. RDS yang menjadi otak operasi ini mempekerjakan empat orang untuk mengakali celah sistem. Lantas bagaimana cara kerjanya?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin mengatakan praktik yang mereka lakukan bermain judi dengan tujuan menguras uang bandar. Caranya, kata Saprodin, empat orang itu membuat akun baru untuk judi setiap hari. Saprodin menyebut mereka memiliki potensi menang cukup besar dengan setiap harinya memakai akun baru. 

"Modus yang dikerjakan para tersangka bermain judi online memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer, serta dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji empat pemainnya," kata Saprodin. 

Menurut dia, ada sebanyak 40 akun baru dibuat dalam sehari untuk berjudi. Dengan begitu, per satu orang paling tidak membuat 10 akun baru setiap harinya. Meski demikian, ia menilai kegiatan yang dilakukan lima orang tersebut belum kategori besar, seperti di luar negeri. 

"Baru mintip-mintip (kecil). Tapi begitu ketok, tubruk (terlihat, tabrak) tangkap. Gitu aja, belum kategori bandar besar, karena kalau mulai dari kecil audah kami berantas, bandar besar pun kewalahan, tetep takut karena dari bawah itu sudah ditindak," ujar Saprodin.
 

Baca: Ekonomi Indonesia Bisa Rugi hingga 0,3% Gara-gara Dana Masyarakat Lari ke Judol

RDS mengaku awalnya iseng. Namun isengnya bisa menghasilkan untung hingga Rp50 juta per bulan. Rp1 juta-1,5 juta untuk empat anak buahnya. Dan sisanya digunakan RDS untuk membeli komputer baru untuk memuluskan akal bulusnya.

Namun penindakan ini mengundang pertanyaan banyak pihak. Di jagat maya, warganet ada yang penasaran siapa pelapornya dan mengapa sang bandar judinya tak ikut diringkus. 

Yang jelas pihak kepolisian menegaskan penindakan ini adalah bagian dari komitmen untuk memberantas judi online dari semua sisi, baik bandar maupun pemain. Penindakan ini juga disebut sebagai tindak lanjut aduan warga sejak setahun lalu. 

Akibat perbuatannya, kelima pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, baik tentang perjudian hingga pelanggaran transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)