Mendag Ungkap 52 Pelaku Usaha Lakukan Impor Ilegal

6 August 2025 15:51

Kementerian Perdagangan melakukan ekspose hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean periode Januari Juli 2025. Dari hasil pengawasan terdapat 52 pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan impor barang.

"Barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," beber Menteri Perdagangan, Budi Santoso.

Budi Santoso menyebut hal yang dilanggar di antaranya barang yang masuk tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor, dokumen laporan surveyor, dan tidak dilengkapi dengan nomor pendaftar barang untuk produk SNI.

"Jenis pelanggaran yang terjadi berupa satu, tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, tidak dilengkapi izin tipe UTTP atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib SNI," jelasnya.
 

Baca juga: Trump Ancam Naikkan Tarif India 25% Gara-gara Impor Minyak Rusia

Budi Santoso juga menjelaskan bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan, surat penarikan barang, dan pemusnahan barang hingga penghentian sementara akses ke pabrik. 

"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa satu surat peringatan terhadap 14 pelaku usaha, surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, penghentian sementara akses kepabeanan terhadap dua pelaku usaha," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi Santoso menegaskan pengawasan terhadap produk yang masuk ke dalam negeri terus dilakukan guna melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)