6 August 2025 15:51
Kementerian Perdagangan melakukan ekspose hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean periode Januari Juli 2025. Dari hasil pengawasan terdapat 52 pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan impor barang.
"Barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," beber Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Budi Santoso menyebut hal yang dilanggar di antaranya barang yang masuk tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor, dokumen laporan surveyor, dan tidak dilengkapi dengan nomor pendaftar barang untuk produk SNI.
"Jenis pelanggaran yang terjadi berupa satu, tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, tidak dilengkapi izin tipe UTTP atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib SNI," jelasnya.
Baca juga: Trump Ancam Naikkan Tarif India 25% Gara-gara Impor Minyak Rusia |