Menteri PKP Tandatangani MoU Pengadaan Rumah Subsidi bagi Wartawan

9 April 2025 11:03

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid serta dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan dukungan perumahan subsidi untuk wartawan. Maruarar mengatakan pihaknya menyiapkan 1.000 unit rumah untuk wartawan.

Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk wartawan, agar memiliki rumah yang layak. Menurutnya, ada dua syarat yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Syarat-Syarat Kepemilikan

Pertama, peserta pemohon harus seorang WNI dan belum memiliki rumah. Kedua pendapatan tidak boleh melebihi batas maksimal sebanyak Rp8 juta per bulan untuk umum.
 
Baca: Petani di Ogan Komering Ilir Terima Bantuan Alsintan dan Benih

Ia juga menambahkan khusus daerah Jabodetabek akan dinaikkan tarifnya. Maruarar menyebut khusus yang sudah menikah yakni menjadi Rp13 juta dan yang belum menikah menjadi Rp12 juta.

Program KPR subsidi ini menawarkan suku bunga tetap sebesar 5?ngan DP sebesar 1%.

"Ini bagus bagi wartawan yang selalu enyuarakan kebenaran, demokrasi, sangat senang bisa bermakna. Mohon doanya, semoga arahan baik Prabowo seperti yang tadi sampaikan, buat PPN jadi 0%, sampai bulan Juni Pajak Penghasilan Badan (PPhB) menjadi gratis, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi gratis," ungkap Maruarar dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 9 April 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)