PPATK: Transaksi Judol 2025 Bisa Mencapai Rp1.200 Triliun

30 April 2025 11:45

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, nilai transasksi judi online (judol) tahun 2025 ini bisa mencapai Rp1.200 triliun, jika tidak ada penanganan serius. 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, sepanjang tahun 2024, nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp900 triliun. Ivan menambahkan, nilai transaksi judi online berpotensi naik hingga Rp1.200 triliun tahun 2025.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI - Agresif dan Gaspol Berantas Judol


Pemerintah melalui Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bisa menekan angka transaksi judi online hingga Rp500 triliun. Ivan menjelaskan, demand atau pasar judi online di Indonesia sangat besar. Terlebih, banyak pelaku judi online yang melayani transaksi dalam jumlah kecil, sehingga dapat menyasar masyarakat kelas bawah. 

Butuh langkah tegas untuk memberantas praktik judi online yang masih terus merajalela di tangah masyarakat

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)