Komisi XII DPR RI Dorong Percepatan Penyerahan PI 10 Persen Blok Migas

18 November 2025 23:49

Sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur dan Papua Barat meminta percepatan penyerahan Participating Interest (PI) 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) blok migas yang beroperasi di wilayah mereka. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XII DPR RI, SKK Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, kontraktor migas, dan para kepala daerah penghasil migas.

Komisi XII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur Kalimantan Timur dan Papua Barat, bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya, dalam pembahasan Participating Interest 10 persen atas kegiatan usaha hulu migas di dua daerah ini.

Komisi XII menilai percepatan penyerahan PI 10 persen sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian peran bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan sumber daya energi.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menjelaskan Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesia dengan 41 wilayah kerja migas, di mana 28 di antaranya sudah berproduksi atau berada pada tahap eksplorasi.

Bambang menyebut kontribusi Kaltim terhadap produksi gas nasional mencapai 20 persen, dan pada 2023 ditemukan cadangan gas raksasa sebesar 5 triliun kaki kubik di Blok North Ganal. Kondisi ini menurutnya harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembagian hasil yang adil antara pusat dan daerah.

"Ternyata malah mereka mendapat hal negatif arus kasnya. Malah harus bayar kekurangan pajak. Nah, ini kan saya pikir tidak baik, akan menimbulkan preseden buruk terhadap PI tersebut," ungkap Bambang.

"Karena kita melihat PI ini harus memberikan manfaat. Maka saya sudah putuskan bahwa ini akan kita periksa di Panja (Panitia Kerja) Migas. Karena terkait dengan blok yang dimaksud itu juga merupakan bagian dari cost recovery."

Gubernur Kaltim: Jangan Sampai Daerah Kaya Tapi Rakyat Miskin

Pernyataan Bambang Patijaya tersebut mendapat tanggapan dari kepala daerah penghasil migas yang hadir dalam rapat, termasuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Keduanya menegaskan hak daerah atas kekayaan sumber daya alam harus direalisasikan secara konkret melalui penyerahan PI 10 persen yang selama ini belum terwujud secara merata di seluruh wilayah kerja migas.

Menurut Rudy, pengelolaan migas harus memberikan nilai tambah nyata bagi daerah, agar daerah penghasil tidak sekadar menjadi penonton dan masyarakatnya tidak tertinggal dalam pembangunan.

"Intinya bahwa setiap daerah memiliki hak untuk bisa menikmati kekayaan sumber daya alamnya yang diatur dalam undang-undang," ujar Rudy.

"Jangan sampai terjadi kalimat populer bahwa daerah-daerah yang (memiliki) kekayaan sumber daya alam adalah daerah-daerah yang rata-rata masyarakatnya miskin. Kekayaan sumber daya alam ini tentunya adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk wilayah-wilayah tersebut," tegasnya.

Komisi XII DPR RI menegaskan akan melanjutkan pembahasan isu ini dalam Panitia Kerja (Panja) Migas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengalihan PI. DPR juga mendorong Kementerian ESDM dan SKK Migas agar memberikan prioritas kepada daerah-daerah penghasil migas dalam setiap skema pembagian hasil, sehingga pengelolaan energi nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)