2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

25 March 2025 14:28

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup, sementara satu lainnya divonis hukuman pidana penjara 4 tahun. 

Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa siang, 25 Maret 2025. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Dua terdakwa yang divonis yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I dan Sertu Bahari Akbar Adli selaku terdakwa II. 

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Mereka juga dipecat dari Dinas Militer. 

"Memidana terdakwa I, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdawaka II, pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas hakim Arif.
 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: Dua Oknum TNI dan Satu Brimob Jadi Tersangka


Sementara, majelis hakim memutuskan bahwa Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, Rasfin dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari dinas militer.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Bahari Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup, karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. 

Hal itu disampaikan oleh Oditur Militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Oditur Militer meyakini, terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait penembakan Ilyas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)