25 March 2025 14:28
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup, sementara satu lainnya divonis hukuman pidana penjara 4 tahun.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa siang, 25 Maret 2025. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Dua terdakwa yang divonis yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I dan Sertu Bahari Akbar Adli selaku terdakwa II.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Mereka juga dipecat dari Dinas Militer.
"Memidana terdakwa I, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdawaka II, pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas hakim Arif.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: Dua Oknum TNI dan Satu Brimob Jadi Tersangka |