Jeddah: Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengingatkan kembali kepada calon jemaah haji untuk berhaji dengan jalur resmi. Secara khusus menggunakan visa haji. Mereka diminta tidak memaksakan diri jika tidak punya izin resmi
“Keinginan warga Indonesia untuk berhaji sangat besar, namun jangan memaksakan diri jika tidak punya izin resmi,” ujar Yusron dikutip dari Newsline Metro TV pada Rabu, 7 Mei 2025.
KJRI Jeddah telah meluncurkan program Jihad Medsos sejak awal April 2025. Kampanye ini mengedukasi publik agar tidak tergoda dengan tawaran haji tanpa antrean.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi semakin ketat menindak para pelanggar. Hukuman bagi jemaah tanpa tasrih (haji ilegal) bisa mencapai denda 20 ribu SAR (sekitar Rp80-90 juta), penjara,
deportasi, dan cekal selama 10 tahun. Sementara bagi fasilitator, denda bisa mencapai 100 ribu SAR (sekitar Rp400 juta), dan risiko hukuman serupa.
“Razia di Makkah dilakukan sangat intens. Bahkan warga dengan
visa resmi pun akan dikeluarkan dari kota jika tidak punya izin tinggal selama musim haji,” ungkapnya.
Menjelang puncak ibadah haji, Yusron juga mengimbau jemaah untuk menjaga stamina. Para calon jemaah haji juga diingatkan untuk tidak terlalu memaksakan diri menjalankan ibadah sunah.
“Saat ini suhu belum terlalu panas. Masih sekitar 30 derajat Celcius. Tapi kami minta jemaah banyak minum air dan menyimpan tenaga untuk wukuf di Arafah, karena itulah puncak ibadah haji,” katanya.
(Tamara Sanny)