17 April 2025 22:07
Mantan Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diterbitkan saat masih menjabat akan tetap sah meskipun kelak keaslian ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kini dipermasalahkan terbukti palsu. Mahfud menilai pandangan yang menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden akan batal jika ijazah miliknya terbukti palsu adalah keliru.
"Katanya ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal itu salah," kata Mahfud dalam akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu, 16 April 2025.
Mahfud bercerita kejadian serupa juga pernah terjadi pada Presiden Pertama RI Soekarno. Kala itu, Soekarno melanggar konstitusi Belanda.
"Dulu Bung Karno juga salah mengambil kekuasaan yang melanggar konstitusi dari mana? Dari Belanda. Belanda tuh punya konstitusi yang disetuju oleh PBB waktu itu, bahwa Indonesia bagian dari Netherland, tapi Bung Karno lawan konstitusi itu," jelas Mahfud.
"Bung Karno mengeluarkan dekret itu melanggar konstitusi, tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa 'saya didukung rakyat' dan Mahkamah Agung menyatakan 'iya demi kepentingan rakyat enggak apa-apa melanggar konstitusi' maka dekret presiden itu dianggap sah," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum. "keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah itu tidak boleh dibatalkan," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Bakal Gugat Penuduh Ijazah Palsu |