AS Soroti Kebijakan QRIS & GPN Indonesia

21 April 2025 17:22

Quick Response Indonesian Standard (QRIS) menjadi sorotan dalam forum negosiasi perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Indonesia seperti banyak negara berkembang lainnya berupaya untuk membangun kedaulatan ekonomi digitalnya. Kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebetulnya bertujuan untuk mendorong penggunaan sistem pembayaran domestik, mengurangi ketergantungan pada perusahaan asing, dan memastikan data transaksi tetap berada di dalam negeri. 

Namun, Amerika Serikat dengan kekuatan perusahaan-perusahaan teknologi dan keuangan globalnya menekankan pentingnya akses pasar yang terbuka dan persaingan yang adil. Mereka melihat kebijakan Indonesia sebagai bentuk proteksionisme digital yang dapat menghambat inovasi dan aliran perdagangan. 
 

Baca:
Fakta-fakta QRIS yang Disorot AS: Dari Sejarah hingga Target 58 Juta Pengguna di 2025

Amerika Serikat menilai kebijakan Indonesia terkait QRIS dan GPN berpotensi membatasi akses perusahaan pembayaran asing seperti Visa dan Mastercard ke pasar Indonesia. Hal ini dianggap sebagai bentuk proteksionisme digital. 

Sorotan ini membuka babak baru dalam perjalanan sistem pembayaran digital Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa mereka telah menindaklanjuti perhatian tersebut bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip, Sabtu, 19 April 2025.

Meski mendapat sorotan, QRIS tetap menjadi salah satu kebijakan strategis nasional untuk memperluas inklusi keuangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)