21 April 2025 17:22
Quick Response Indonesian Standard (QRIS) menjadi sorotan dalam forum negosiasi perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Indonesia seperti banyak negara berkembang lainnya berupaya untuk membangun kedaulatan ekonomi digitalnya. Kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebetulnya bertujuan untuk mendorong penggunaan sistem pembayaran domestik, mengurangi ketergantungan pada perusahaan asing, dan memastikan data transaksi tetap berada di dalam negeri.
Namun, Amerika Serikat dengan kekuatan perusahaan-perusahaan teknologi dan keuangan globalnya menekankan pentingnya akses pasar yang terbuka dan persaingan yang adil. Mereka melihat kebijakan Indonesia sebagai bentuk proteksionisme digital yang dapat menghambat inovasi dan aliran perdagangan.
Baca: Fakta-fakta QRIS yang Disorot AS: Dari Sejarah hingga Target 58 Juta Pengguna di 2025 |