11 March 2025 14:58
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menggerebek pabrik pengelolaan minyak goreng, dengan merek Minyakita dan menemukan 4.800 kemasan siap edar untuk keperluan memenuhi kuota Lebaran, dengan modus mengurangi takaran dari 1 liter menjadi 750 mililiter.
Modus yang dipakai tersangka sejak satu tahun terakhir, yakni tersangka belanja bahan dari Tangerang dan Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dikemas dalam kemasan plastik dari yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 mililiter, di gudang wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Satgas Pangan Polri Tetapkan 1 Tersangka dan 6 Saksi dalam Kasus Kecurangan Takaran Minyakita |