Polisi Gerebek Tempat Pengemasan Minyakita Ilegal di Bogor

11 March 2025 14:58

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menggerebek pabrik pengelolaan minyak goreng, dengan merek Minyakita dan menemukan 4.800 kemasan siap edar untuk keperluan memenuhi kuota Lebaran, dengan modus mengurangi takaran dari 1 liter menjadi 750 mililiter. 

Modus yang dipakai tersangka sejak satu tahun terakhir, yakni tersangka belanja bahan dari Tangerang dan Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dikemas dalam kemasan plastik dari yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 mililiter, di gudang wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
 

Baca juga: Satgas Pangan Polri Tetapkan 1 Tersangka dan 6 Saksi dalam Kasus Kecurangan Takaran Minyakita


Dalam kemasannya, tersangka tidak mencantumkan komposisi, volume isi minyak goreng dan standar bahan baku sesuai dengan aturan BPOM RI. Polisi masih mendalami asal-usul bahan yang digunakan tersangka, apakah termasuk dalam minyak curah atau minyak daur ulang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)