Polisi Gerebek Tempat Pengemasan Minyakita Ilegal di Bogor

11 March 2025 14:58

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menggerebek pabrik pengelolaan minyak goreng, dengan merek Minyakita dan menemukan 4.800 kemasan siap edar untuk keperluan memenuhi kuota Lebaran, dengan modus mengurangi takaran dari 1 liter menjadi 750 mililiter. 

Modus yang dipakai tersangka sejak satu tahun terakhir, yakni tersangka belanja bahan dari Tangerang dan Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dikemas dalam kemasan plastik dari yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 mililiter, di gudang wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
 

Baca juga: Satgas Pangan Polri Tetapkan 1 Tersangka dan 6 Saksi dalam Kasus Kecurangan Takaran Minyakita


Dalam kemasannya, tersangka tidak mencantumkan komposisi, volume isi minyak goreng dan standar bahan baku sesuai dengan aturan BPOM RI. Polisi masih mendalami asal-usul bahan yang digunakan tersangka, apakah termasuk dalam minyak curah atau minyak daur ulang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)