11 August 2023 15:28
Kuasa hukum korban pelecehan seksual di kontes Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah memanggil pihak hotel tempat finalis Miss Universe Indonesia melakukan pengecekan tubuh tanpa busana yang diabadikan dalam foto dan video.
Pengecekan tubuh tanpa busana itu dilakukan di Ballroom sebuah hotel kawasan Jakarta. Tempat pengecekan tubuh para finalis Miss Universe itu hanya ditutup banner dan gantungan baju.
Pengecekan tubuh itu diyakini tertangkap kamera CCTV. Pihak penyelenggara juga disebut mengabadikan dalam sebuah gambar foto.
Oleh karena itu, Mellisa meminta Polda Metro Jaya melakukan digital forensik terhadap gawai fotografer dalam sesi body checking Miss Universe. Dikhawatirkan terjadi penyebaran foto-foto tersebut ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Di dalam video yang Kami peroleh memang memperlihatkan bahwa foto itu sudah dihapus. Namun tidak ada yang bisa menjamin (foto itu tidak disebar)," ungkap Mellisa.
Kasus ini diselidiki berbekal laporan salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023. Korban berinisial N ini melayangkan laporan polisi Terkait kasus dugaan pelecehan seksual imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Dugaan pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Bermula saat N diminta untuk melakukan pengecekan tubuh. Padahal, pengecekan tubuh tanpa busana tidak terdapat dalam rangkaian acara.
Finalis Miss Universe sangat terpukul atas kejadian itu. Pelapor menyertakan barang bukti dalam pelaporan tersebut. Bukti itu berupa dokumen foto hingga video dari rekaman CCTV.