10 August 2023 20:22
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menyebut meski undang-undang memperbolehkan seorang anggota TNI memberikan bantuan hukum kepada anggota keluarganya, namun ada kesalahan prosedural yang dilakukan Mayor TNI Dedi Hasibuan. Sehingga, aksinya menggeruduk Mapolrestabes Medan menjadi viral di media sosial.
"Kalau diteliti ada yang dilalui, ada yang diskip proseduralnya, sehingga ada kesalahan dalam aspek prosedural, yang kedua adalah dilihat apakah cara dalam memberikan bantuan hukum ini tepat apa ndak, yang pasti jawabannya mudah, kalau sampai viral pasti nggak tepat, intinya begitu" ujar Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dalam keterangannya, Kamis, 10 Agustus 2023.
"Bagaimana prosedur kalau dikaitkan dengan kejadian di Medan bahwa ada kesalahan prosedur pada pemberian bantuan hukum, khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam bantuan hukum," sambungnya.
Nama Mayor Dedi Hasibuan menjadi hangat diperbincangkan usai menggeruduk Polrestabes Medan. Menurut Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, aksi Dedi dinilai unjuk kekuasaan.
"Dari hasil penyelidikan, dapat diduga atau ikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko.
Dedi Hasibuan melakukan tindakan itu karena ingin membela keponakannya yang menjadi tersangka atas kasus tanah. Dedi diketahui membawa 40 prajurit ke Polrestabes Medan.
Mayor Dedi Hasibuan telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjalani pemeriksaan terkait kedatangannya bersama sejumlah anggota TNI ke Mapolrestabes Medan.
Sementara untuk 13 orang anggota TNI lainnya, Rico mengatakan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) terkait kedatangannya bersama Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi soal penahanan ARH yang merupakan saudara Mayor Dedi Hasibuan.