Kemenkes RI sebelumnya mengumumkan bahwa polusi udara telah mengakibatkan jumlah pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jakarta dan sekitarnya naik signifikan. Kasus ISPA saat ini telah mencapai 200 ribu lebih kasus.
ISPA disebabkan oleh adanya bakteri, virus atau mikroorganisme lainnya yang menginfeksi dan berkembang biak di saluran pernapasan. Infeksi tersebut dapat dikategorikan menjadi infeksi saluran pernapasan bagian atas dan bagian bawah.
Menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto, sebagian besar bakteri penyebab ISPA ada di udara, seperti Streptococcus, Haemophilus, Staphylococcus aureus, Klebsiella pneumoniae, Mycoplasma pneumoniae, Chlamydia dsb. Selain bakteri, virus juga dapat mengakibatkan infeksi.
Gejala ISPA meliputi batuk, bersin, hidung tersumbat, pilek, demam, mudah lelah, sakit kepala, nyeri saat menelan, mengi, pembesaran kelenjar getah bening, batuk berdahak, sesak napas dll. Jika mengalami gangguan atau gejala infeksi pernapasan, masyarakat sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter.
Masyarakat juga disarankan untuk menerapkan protokol 6M+1S dalam menghadapi polusi udara. Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/
tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan