NEWSTICKER

Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

N/A • 27 January 2023 13:43

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Arif dituntut karena meminta Saksi Baiquni menghapus dan menghilangkan bukti rekaman CCTV Brigadir J ketika masih hidup.

Sebelumnya, dua persidangan digelar hari ini, Jumat (27/1/2023), yaitu pembacaan tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J serta sidang obstruction of justice dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Diketahui, JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara oleh jaksa. Bersama terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, jaksa menilai kedua terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan dan karenanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
(Siti Nor Sholikhah)
';