Pihak Eliezer berupaya membebaskan Eliezer dari jerat pidana dengan menggunakan pasal 48 KUHP soal daya paksa dan pasal 51 ayat 1 KUHP soal perintah jabatan walaupun kecil kemungkinan bisa dikabulkan oleh hakim.
Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai bahwa Eliezer yang pasti dan yang paling memungkinkan tidak akan bebas. Namun hukumannya lebih ringan di antara para terdakwa lainnya. Hal itu dipertimbangkan, karena Eliezer adalah pembuka pandora kejahatan dan hakim sudah memperlakukannya sebagai justice collaborator.
"Fokusnya adalah bagaimana agar Eliezer mendapatkan hukuman yang paling ringan dengan status justice collaborator dan membuka pandora kejahatan" ujar Jamin.
Jamin menambahkan, dalam ketentuan Kapolri jika hukuman di bawah dua tahun, masih ada kesempatan untuk Eliezer kembali ke kesatuannya dan tidak akan dipecat.
"Itu hal yang harus diperjuangkan, Eliezer bisa kembali ke kesatuannya walaupun di hukum dengan hukuman yang masih bisa memberi kesempatan dia untuk bergabung kembali," pungkas Jamin.
Psikolog Forensik Reza Indragiri menambahkan, jika nota pembelaan sifatnya pribadi, diharapkan hakim memperoleh potret yang lebih utuh, humanis, bertanggung jawab, lebih penuh penyesalan dari masing-masing terdakwa.