NEWSTICKER

Ibu Yosua: Vonis Mati Sambo Mukjizat Tuhan!

N/A • 14 February 2023 17:23

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo divonis dengan hukuman mati, sedangkan Putri 20 tahun penjara. Hal ini seakan menjadi angin segar serta pelebur lara bagi keluarga Brigadir J.

"Kami sangat bersyukur kepada tuhan, dengan kasih kuasanya telah nyatakan mukjizatnya kepada persidangan ini," ujar Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak.

Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perannya sebagai otak perencanaan pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijatuhi vonis hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ahmad Firdaus)