14 February 2023 19:34
Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Usai sidang vonis, Ricky tetap menyatakan tak punya niat membunuh Yosua.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua. Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasehat hukum saya,” ujar Ricky Rizal di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky dinyatakan bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis yang diterima Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut selama delapan tahun penjara.