10 February 2023 19:13
Penarikan tiga pejabat KPK untuk dikembalikan ke institusi awal, yakni Polri dan Kejaksaan menuai polemik yang menjadi alasan utama KPK. Menurut Komisioner KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang, penarikan ke institusi awal merupakan hal yang wajar berdasarkan UU 30 Tahun 2002.
Saut Situmorang menilai jika memakai UU lama memiliki periode, setiap satu periode empat tahun dan maksimal dua periode. Namun di UU baru, jika selamanya mereka di KPK tidak masalah karena mereka sudah ASN. Menurut Saut, permasalahan di Indonesia berawal UU KPK.
"Kalau kita mulai dari 2012 sampai 2019 semuanya naik mencapai 40, namun saat ini anjlok ke 34, karena dari 2012 ada yang namanya Jakarta Statement, UNDP hingga UNODC untuk membahas yang namanya Jakarta Statement," ujar Saut Sitomorang di Primetime News, Jumat (10/2/2023).
Saut Situmorang menyebut dengan adanya UU baru, Jakarta Statement tidak dianggap sehingga terjadi penyalahgunaan kekuasaan.