12 June 2023 17:07
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan uji materi atas Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023, Senin (12/6/2023). Beleid itu dianggap menabrak ketentuan pencabutan hak politik mantan koruptor yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan MK, secara tegas terpidana korupsi harus melewati jeda waktu lima tahun sebelum kembali mencalonkan diri. Namun, hal itu ditabrak oleh PKPU yang memberi pengecualian bagi koruptor yang mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik.
Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang menilai jangka waktu lima tahun jeda itu sudah cukup untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Ia berharap MA segera memberikan keputusan, di mana saat ini tahapan pemilu 2024 sedang berlangsung.
Jika kita lihat pada Pemilu 2019 lalu, sebanyak 81 nama mantan napi koruptor mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif. Puluhan nama itu tersebar di DPRD provinsi, kabupaten/kota dan DPD. Dikhawatirkan jika PKPU ini dibiarkan, akan ada lebih banyak lagi mantan maling uang rakyat yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2024.