Pengawasan PMK di Kabupaten Asahan, Sumut, diperketat dengan memasang pos cek poin selama 24 jam. Pemerintah membentuk tiga tim satgas untuk mengawasi keluar masuk hewan ternak yang disiagakan di Perbatasan Kabupaten Asahan.
Hasil dari pengawasan ini ditemukan tiga sampai empat truk pembawa ternak yang ditolak masuk karena terdapat ternak yang terpapar PMK. Hingga 25 Juni 2022, Pemerintah Kabupaten Asahan menerima 490 laporan Kasus PMK. Sebanyak 306 ekor dinyatakan sembuh, sementara sebagian ada yang dipotong paksa.