4 April 2023 08:08
Kata para petinggi negara, korupsi adalah persoalan darurat untuk segera diatasi. Kata mereka, pemiskinan ialah cara paling tepat untuk membuat efek jera koruptor dan calon-calon koruptor. Tetapi, hingga kini, antara katanya dan apa yang harus mereka lakukan masih saja kontradiksi, tetap berkebalikan.
Agar upaya pemberantasan korupsi lebih bertaji, supaya usaha menghadirkan efek jera lebih mengena, regulasi yang lebih tajam untuk mengatur perampasan aset semestinya sudah jauh-jauh hari dibuat. Namun, faktanya, Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sudah hampir dua dekade sekadar menjadi rancangan.
Jangankan disahkan, dibahas pun RUU Perampasan Aset belum. Ia memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, tetapi sampai detik ini tetap saja jalan di tempat.
Sebagai pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR tak serius untuk selekasnya mengesahkan RUU itu. Kesan itu datang dari ruangan Komisi III DPR dalam rapat dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD, Rabu (29/4).
Dalam rapat dengar pendapat umum membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan itu, Mahfud yang juga Menko Polhukam meminta dukungan langsung Komisi III melalui ketuanya, Bambang Wuryanto. Selain RUU Perampasan Aset, Mahfud juga menyampaikan pentingnya RUU Pembatasan Uang Kartal.
Pembahasan RUU Perampasan Aset memang ranah Komisi III. Yang jadi soal, Bambang berterus terang bahwa anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk pada ketua umum partai. Karena itu, dia menyarankan pemerintah berbicara dengan para ketua umum partai terlebih dahulu.
Begitu terang benderang bahwa anggota DPR yang semestinya mewakili rakyat, menampung aspirasi rakyat, memperjuangkan kehendak rakyat, nyatanya lebih berperan sebagai wakil partai. Jika begitu, sulit kita berharap mereka punya kemauan kuat untuk secepatnya merampungkan RUU Perampasan Aset selama tak ada perintah dari ketua umum partai.
Wajar, sangat wajar, pemerintah termasuk melalui Mahfud MD terus mengingatkan DPR akan pentingnya UU Perampasan Aset. Akan tetapi, tak wajar pemerintah gigih menyadarkan dewan tetapi mereka sendiri tak sadar-sadar bahwa UU itu sangat mendesak. Buktinya, hingga kini pemerintah belum juga melimpahkan RUU Perampasan Aset ke Senayan.
Bagaimana mungkin DPR membahas RUU itu jika Presiden Joko Widodo belum menyerahkan surat presiden (surpres) usulan untuk membahasnya? Kewenangan DPR untuk membuat UU tak mutlak. Begitu juga pemerintah. Keduanya saling bergantung sehingga mesti sepemahaman. Satu saja yang berkomitmen, yang punya kemauan, tidaklah cukup, apalagi dua-duanya.
Tidak ada alasan untuk terus menunda UU Perampasan Aset. Fenomena terkini dengan terungkapnya begitu banyak pejabat yang punya kekayaan tak normal adalah momentum untuk secepatnya membuat senjata ampuh itu bisa menyalak.
RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana bisa menjembatani norma illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar yang sebetulnya ada di Konvensi PBB Melawan Korupsi, tapi belum ada dalam UU kita. RUU itu tak hanya digunakan untuk merampas aset para koruptor, tapi juga pelaku pidana ekonomi lainnya, termasuk narkoba.
Dengan UU itu, penegak hukum tak perlu menunggu ada pembuktian pidana asal untuk memproses perampasan aset. Saat ini, perampasan aset baru bisa dilakukan jika seseorang terbukti melakukan korupsi atau TPPU.
Ketika korupsi kian menggila, tatkala TPPU semakin merajalela, dan di saat pejabat makin rakus meraup harta, pengesahan UU Perampasan Aset mutlak dipercepat. Kepada pemerintah dan DPR, buktikan bahwa Anda memang menginginkan UU itu segera disahkan, bukan seolah menganggapnya penting tetapi sebenarnya takut menjadi bumerang jika disahkan.