Pakar: Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Diketahui Sambo dan Putri

5 December 2022 12:12

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya dapat diketahui dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi. Hal ini berdasarkan keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang mengakui terlibat kasus pembunuhan Brigadir J karena mendapatkan perintah dari Sambo. 

"Motif harus tahu dari FS dan PC", ungkap Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghadirkan tiga terdakwa yakni, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang sekaligus juga menjadi saksi, Rabu (30/11/2022).

Melihat jalannya persidangan Asep menilai pengakuan yang diberikan Eliezer jujur dan terbuka. Terbukti karena seluruh pernyataan yang diberikan oleh jaksa maupun hakim dijawab secara runtut. Berbeda dengan persidangan saksi Susi dan Kodir yang membuat hakim berkali-kali bertanya. 

Asep menilai majelis hakim kurang konsisten dalam menjalankan Pasal 174 KUHAP terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu. Pasal tersebut menyatakan bagi saksi memberikan keterangan palsu dapat ditahan dan selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

"Karena majelis hakim tidak memproses Susi, Kodir atas pemberian saksi palsu, akhirnya diikuti oleh Kuat dan Ricky karena memiliki kesetiaan terhadap Sambo, bukan karena kesesuaian karena fakta," ujar Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X