Hakim kesal dengan keterangan ART Ferdy Sambo, Susi, yang sering menjawab "lupa" dan "tidak tahu" di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer.
Ketua hakim Wahyu Imam Santosa menanyakan kepada Susi alasan Putri Candrawathi pindah dari kediaman di Jalan Bangka ke rumah Saguling. Namun, Susi langsung mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu itu," jawab Susi atas pertanyaan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak tahu atau tidak mau tahu," kata hakim menanggapi jawaban Susi.
Hakim menanyakan kembali kepada Susi apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke rumah Saguling atau tidak. Kemudian, Susi menjawab cepat dengan mengatakan Ferdy Sambo ikut pindah ke rumah Saguling. Namun, hakim geram dengan kesaksian Susi yang berbelit-belit dan mengingatkan ia telah disumpah.
"Yang ini Saudara cepat jawabnya yang tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah lho. Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya hakim kedua kalinya.
Susi menjawab Ferdy Sambo ikut pindah ke rumah di Jalan Saguling. Lalu, hakim mengancam mempidanakan Susi apabila keterangannya berubah-ubah dan berbeda dengan saksi yang lain.
"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan lho," tegas hakim.
Majelis hakim menyebut Susi terjebak dalam kebohongannya sendiri.