Senior Penembak Bripda Ignatius Terancam Pidana Mati

28 July 2023 19:31

Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yakni Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23). Dua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati.

Kasus penyidikan pidana kedua tersangka ditangani Polres Bogor karena peristiwa terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor, Bripda IMS terancam Pasal 338 dan atau 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No 12/1951. Sementara tersangka Bripka IG dijerat pasal 338 juncto 56 dan atau 359 juncto 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," sebut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Peristiwa penembakan terhadap Bripda Ignatius terjadi pukul 01.42 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan ke Bripda Ignatius.

Namun, tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius. Belum tahu motif memperlihatkan senjata itu. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Bripda IMS dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, berdasarkan hasil autopsi, ada satu luka tembakan di bagian belakang telinga kiri Bripda Ignatius. Korban dinyatakan meninggal setiba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)