26 July 2023 18:05
Bank Indonesia memutuskan transaksi di bawah Rp100 ribu menggunakan QRIS tidak dikenakan biaya merchant discount rate (MDR). Sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu tetap dikenakan biaya 0,3%.
"Transaksi sampai dengan Rp100 ribu, MDR nol persen. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp100 ribu tarif MDR-nya 0,3 persen," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, pada Konferensi Pers RDG BI periode Juli 2023, Selasa, 25 Juli 2023.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini berlaku efektif paling cepat 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.
Kebijakan ini sejalan dengan strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital. Perry mengatakan, kebijakan ini merupakan kebijakan akselerasi pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi, dan keuangan inklusif.