7 August 2022 19:50
Kuasa Hukum Keluaraga Brigadir J, Mansur Febrian yakin akan ada tersangka berikutnya. Markus beralasan adanya dugaan menyuruh dan turut serta dalam perkara ini sesuai dengan pasal yang diterapkan kepada tersangka Bharada E yakni Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
"Kami sampai hari ini sangat tidak yakin Bharada E lah yang melakukan eksekusi. Pasti ada yang menyuruh." Kata Mansur Febrian.
Selain itu, keyakinan ini juga seusai dengan langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memutasi 25 personel Polri dari perwira tinggi hingga tamtama lantaran telah menghalang-halangi penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mansur Febrian berpesan kepada Kuasa Hukum Bharada E yang baru agar bisa mendoktrin kliennya untuk berkata sejujur-jujurnya. Mansur menyatakan keterangan jujur Bharada E memiliki peran penting untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J secara terang benderang.
"Pesan kami kepada penasehat hukum yang baru, supaya penasehat hukum ini dapat betul-betul memberikan pemahaman hukum dan perlindungan kepada Bharada E, dan juga mendoktrin Bharada E supaya berkata jujur yang sejujur-jujurnya. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi." Ucap Mansur.