20 October 2022 09:15
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Kamis (20/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan dan mengenakan batik.
Ferdy Sambo datang dengan kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri. Ferdy Sambo nampak dikawal anggota Korps Brimob Polri dengan senjata lengkap.
Sebelumnya, Ferdy Sambo cs telah menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). Dalam sidang perdananya, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi. Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo meminta majelis hakim membebaskannya.
"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.