20 October 2022 11:24
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pembuktian. Penolakan eksepsi itu dibacakan JPU dalam sidang mendengarkan tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan oleh pihak Ferdy Sambo merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian. Selain itu, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formal dan materiel.
Sebelumnya, Ferdy Sambo meminta dakwaan JPU dibatalkan. JPU dinilai tak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.