16 December 2022 17:27
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua sebagai tersangka. Sahat akan ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan penerimaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya sebagai tersangka. Mereka adalah Rusdi yang merupakan Staf Ahli Sahat, lalu Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi.
Pihak KPK menjelaskan, keempat tersangka akan ditahan di lokasi yang berbeda. Sahat ditahan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, tersangka Abdul dan Rusdi akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, sedangkan Ilham Wahyudi akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Diketahui, keempat tersangka diduga menerima suap bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur senilai Rp5 miliar. Atas perbuatannya, tersangka Sahat Tua dijerat Pasal 12A/B Jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (1).
Sedangkan untuk ketiga tersangka lainnya dijerat Pasal 5 Ayat 1A/B Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (1), Kitab UU Hukum Pidana.