17 December 2022 20:52
Terdakwa Richard Eliezer menyerahkan bukti baru berupa foto pemberian ponsel dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Bukti baru tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Putri yang menyebut tidak pernah memberikan ponsel dan memberikan uang.
Mulanya, hakim bertanya kapan Putri Candrawathi menyerahkan uang dan memberikan ponsel kepada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky seusai pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri mengaku tidak tahu.
"Kapan memberikan handphone kepada mereka semua?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah memberikan handphone," jawab Putri.
Adapun Putri Candrawathi dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.