11 April 2023 20:52
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu dibacakan Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa (11/4/2023).
Dalam putusannya, Sugeng menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara ini dan gugatan Partai Prima juga tak dapat diterima.
Sebelumnya pada 3 Februari lalu, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Atas keputusan itu, KPU pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakpus.