Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut pleidoi yang disampaikan Mario Dandy terkesan mengarang bebas. Sebab tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Seperti yang kami duga pleidoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Saksi, bukti, termasuk ahli tentu tidak ada nilai kebenarannya," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Mellisa melihat pihak Mario Dandy menampilkan bukti yang tidak ada dalam persidangan. "Sehingga kami melihat mereka mengarang bebas, maksa juga," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dihukum 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hukuman ini dikurangi selama Mario Dandy berada di dalam tahanan. JPU juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan tersebut.