NEWSTICKER

Kompolnas: Proses Penyidikan Polres Jaksel Soal Kasus Mario Janggal

9 March 2023 05:36

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto merasakan adanya kejanggalan ketika penanganan perkara dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Benny, pasal yang disangkakan kepada Mario tidak sesuai dengan bukti video yang ada.
 
"Melihat itu agak janggal ya karena begitu sadis dan brutal sekali kepala orang diinjak, ditendang bukan penganiayaan biasa, pasti berat. Soal berencana, setelah dibuka chatting-nya bagaimana ada tahapan-tahapan yang kemudian bisa di simpulkan itu sebagai bentuk perencanaan maka pasal 355 itulah yang menurut saya paling pas" ujar Benny Mamoto.

Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.