Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum juga menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana korupsi , maupun tindak pidana pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan kemungkinan KPK memiliki strategi dan penuh dengan kehati-hatian untuk mengungkap suatu kasus termasuk kasus Rafael Alun.
"Mungkin ada strategi dan kehati-hatian, kita selalu buat upaya prudent," ucap mantan Komisioner KPK Saut Situmorang.
Saut Situmorang juga menjelaskan bahwa bukan hanya kasus Rafael Alun yang memakan waktu lama, kasus lain juga pada umumnya seperti itu. Namun, karena kasus Rafael telah menjadi sorotan publik, seharusnya KPK lebih memprioritaskan.
"Sebenarnya kasus-kasus besar itu ada yang setahun bahkan lebih lama, namun karena ini sudah muncul di publik seharusnya menjadi prioritas," tambah Saut.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56 miliar dinilai tidak sesuai dengan profil ASN. PPATK juga sudah mengungkap transaksi mencurigakan Rafael yang mencapai Rp500 miliar serta simpanan uang Rafael senilai Rp37 miliar di safe deposit box.
Namun sampai sekarang, KPK masih belum juga menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.