NEWSTICKER

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

N/A • 9 March 2023 11:40

Sidang tragedi Kanjuruhan untuk dua terdakwa sipil, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno memasuki babak akhir. Agendanya adalah pembacaan putusan atau vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).

Pantauan Metro TV di lokasi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno hadir di persidangan Ruang Cakra PN Surabaya sekitar pukul 10.20 WIB. Adapun kedua terdakwa menjalani sidang sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut 6 tahun 8 bulan penjara oleh jaksa. Jaksa menanggap jika Abdul Haris dan Suko Sutrisno melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai keduanya sudah terbukti dan meyakinkan jika Abdul dan Suko lalai dan berbuat salah. Akibatkan ratusan orang kehilangan nyawa dan lainnya mengalami luka-luka.

Sementara itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai terdakwa pada sidang tragedi Kanjuruhan. Di antaranya, yaitu Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hajid Arrafi)

Tag