21 August 2022 17:39
Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di Pemalang, Jawa Tengah setelah buron selama empat tahun. Selama pelariannya, tersangka menjadi tukang bubur di wilayah Tangerang, Banten. Tersangka berinisial S warga Kabupaten Pemalang kabur sejak 2018 setelah dilaporkan mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Pada saat itu, modus tersangka merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp10 ribu. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban jika menceritakan ke orang tua. Korban mengadukan aksi pencabulan yang dialami keluarganya. Ibu korban melaporkan ke Polres Pemalang dan melakukan visum di puskesmas.
Setelah buron empat tahun, polisi menangkap tersangka di Tangerang. Tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.