19 August 2022 20:30
Kemenkopolhukam Kodam III Siliwangi, serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat meminta Polda Jabar menyelidiki potensi pidana lain dalam kasus penikaman yang menyebabkan Purnawirawan Perwira Menengah TNI AD, Muhammad Mubin tewas di kawasan Lembang, Bandung Barat. Benarkah dugaan ada upaya agar pelaku lepas dari jerat hukum?
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan awal penanganan ini pihak polisi menerima laporan dari putri korban dan pasal yang tuangkan pada laporan tersebut Pasal 351 Ayat 3. Namun setelah peyidik melakukan penyelidikan di TKP, memeriksa kurang lebih 12 saksi, menyita 12 titik CCTV dan 1 DVR maka ditetapkan dengan Pasal 340 pembunuhan yang direncanakan.
Kedatangan dari staff Menkopolhukam memberikan support dan semangat kepada tim penyidik untuk memproses kasus ini secara profesional. Kombes Pol Yani menegaskan bawah informasi mengenai pelaku bisa dibebaskan karena ada dukungan dari pihak yang dikenal sebagai 'orang yang berkuasa' itu tidak benar.
"Kepada masyarakat mohon untuk tidak mudah terprovokasi dengang berita-berita hoaks dan percaya akan proses penegakan hukum ini kepada penyidik," ujar Kombes Pol Yani Sudarto.