21 December 2016 07:54
Belakangan penyisiran oleh ormas tertentu marak di sejumlah daerah. Mereka mendatangi mal-mal, pusat-pusat perbelanjaan, atau toko-toko untuk memastikan tidak ada penggunaan atribut keagamaan tertentu oleh penganut agama yang lain. Sebagian dari mereka memang hanya melakukan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan atribut dan aksesori Natal bagi umat muslim. Namun, ada pula ormas yang kebablasan dengan menunjukkan tabiat anarkistis dan memamerkan kekerasan.