10 January 2017 23:33
Dalam rentang waktu 2008-2017, hampir 800 ribu website diblokir oleh pemerintah. Klasifikasinya beragam, mulai dari pornografi, terorisme, kejahatan pada anak dan perempuan, hingga makar. Namun, website yang telah diblokir mungkin saja dibuka kembali jika pemilik bersedia menandatangani pernyataan mau menghapus konten terlarang.
\r\n