20 February 2017 16:55
PT Freeport menolak perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport menyatakan tidak bisa melepaskan hak-hak hukum Kontrak Karya dan akan mengajukan arbitrase ke badan hukum internasional jika negosiasi dengan Pemerintah Indonesia menemui jalan buntu.