Mantan Bupati Ruslan Abdul Gani Divonis Lima Tahun Penjara

23 November 2016 17:34

Mantan Bupati Bener Meriah, Aceh Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonis dijatuhkan terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com