Paslon Dilarang Memotong Pembicaraan & Menyerang Pribadi Lawan
12 April 2017 21:23
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
KPU DKI mengeluarkan tata tertib untuk debat Pilkada DKI putaran kedua. Salah satu poinnya adalah kandidat tidak boleh memberi pertanyaan menyerang personal kandidat lain.