11 April 2017 10:35
Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab ditundanya sidang karena jaksa belum menyiapkan berkas tuntutan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso mengatakan, sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada 20 April. Kuasa hukum Ahok I Wayan Sudirta menghargai keputusan berani yang diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi menegakkan kebenaran.